SUKOHARJO | KHATULISTIWA.MEDIA – Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, menjadi perhatian publik setelah memunculkan keresahan di kalangan santri, orang tua, dan pengasuh pesantren.
Persoalan itulah yang mengemuka setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren yang juga ditempati santri perempuan memunculkan kekhawatiran, khususnya terkait perlindungan dan kenyamanan para santri selama proses penegakan hukum berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Polda Jawa Tengah telah melibatkan polisi wanita (Polwan) serta petugas perlindungan perempuan dan anak (PPA) dalam kegiatan penggeledahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperhatikan aspek perlindungan perempuan dan anak selama proses penanganan perkara.
Selain itu, Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi para santri yang terdampak guna membantu memulihkan kondisi psikologis mereka pascakegiatan penggeledahan.
Sementara itu, sejumlah barang yang sebelumnya dibawa dalam proses penggeledahan telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026.
















