KALIMANTAN | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kemitraan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/10/2026) dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, mantan Kepala BKSDA Kalsel periode 2021–2023; AGK, Kepala BKSDA Kalsel yang menjabat sejak Juni 2024 hingga saat ini; serta S, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) BKSDA Kalsel yang menjabat sejak 2021 hingga sekarang. Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru selama 20 hari.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan untuk penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam dan Kawasan Pelestarian Alam di lingkungan BKSDA Kalsel pada periode 2021–2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, dugaan korupsi dalam kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5.625.589.678 atau sekitar Rp5,62 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi, baik secara primair maupun subsidiair. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Para tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















