Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
EkonomiHukumNews

Kejaksaan Agung Republik Indonesia Percepat Lelang Aset, Cegah Barang Bukti Rusak dan Mengendap

24
×

Kejaksaan Agung Republik Indonesia Percepat Lelang Aset, Cegah Barang Bukti Rusak dan Mengendap

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejagung Tegaskan Pemulihan Aset Jadi Bagian Penting Penegakan Hukum
Pemulihan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu aspek penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, saat menutup kegiatan BPA Fair pada Mei 2026.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku kejahatan. Menurutnya, penegakan hukum juga harus dibarengi dengan pengembalian kerugian negara melalui perampasan dan pelelangan aset secara terbuka.

Banner

“Keadilan baru akan sempurna ketika aset itu dirampas dan kita tidak ingin hanya melakukan penuntutan-penuntutan tanpa bagaimana pemulihan aset itu dilaksanakan,” ujar ST Burhanuddin.

Ia menambahkan, pentingnya transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara. Menurutnya, masyarakat perlu melihat secara nyata hasil dari proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.

“Kejaksaan hanya bilang di atas saja, di depan saja, asetnya sekian, asetnya sekian, asetnya sekian. Mana?” tuturnya.

Karena itu, pelaksanaan lelang aset secara terbuka dinilai menjadi jawaban atas tuntutan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan negara.

Selain itu, ST Burhanuddin menegaskan bahwa proses pelelangan aset tidak harus menunggu agenda tahunan. Ia menilai barang bukti yang terlalu lama disimpan justru berisiko mengalami kerusakan dan menambah biaya pemeliharaan negara.

“Setiap ada waktu tertentu yang memang kita harus melakukan pelelangan, kita lakukan pelelangan. Jangan kita terikat satu tahun sekali dan barang bukti ini jangan sampai terlalu mengendap lama. Karena kalau mengendap lama yang terjadi adalah kerusakan-kerusakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan capaian lelang dalam gelaran BPA Fair 2026 berhasil melampaui target yang ditetapkan.

Ia menyebutkan total hasil lelang mencapai Rp997.479.436.000 dengan tingkat keberhasilan sebesar 88,64 persen, atau melampaui target awal sebesar 75 persen.

“Total aset yang kami lelang pada kegiatan ini sebanyak 308 unit. Dari jumlah tersebut, 300 unit berhasil terjual, sehingga hanya delapan unit yang belum terjual,” pungkas Kuntadi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *