Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS, Dinilai sebagai Pelaku Utama Korupsi MBG

6
×

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS, Dinilai sebagai Pelaku Utama Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Upaya Tersangka SS untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025–2026 kandas, Kamis (25/06/2026).

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara tegas menolak permohonan tersebut karena menilai SS merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara yang tengah diusut.

Banner

Permohonan Justice Collaborator diajukan melalui penasihat hukum SS dan diterima Tim Penyidik pada Selasa, 23 Juni 2026. Namun, setelah dilakukan telaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.

Justice Collaborator merupakan mekanisme hukum yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan secara terorganisir. Status ini hanya dapat diberikan kepada saksi pelaku yang mengakui perbuatannya dan bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 mengenai tata cara pemberian status Justice Collaborator.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS menilai SS memiliki peran sentral dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Karena itu, permohonan Justice Collaborator tidak dapat dikabulkan.

Penolakan tersebut mempertegas komitmen Kejaksaan Agung untuk menerapkan mekanisme Justice Collaborator secara selektif dan hanya kepada pihak yang benar-benar memenuhi persyaratan hukum, sehingga tidak menjadi celah bagi pelaku utama untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
(sumber : kejaksaan.go.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *