JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggenjot proses pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki babak baru dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap dua kelompok komoditas timah milik terpidana Amron alias Aon, Rabu (8/7/2026).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyitaan yang dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Puluhan ribu ton timah tersebut disita atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menambahkan Tim Jaksa Eksekutor pada kegiatan itu juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur.
Adapun rincian dari kelompok timah seberat 49.486kg dikategorikan menjadi 11 jenis, antara lain 12 petakan dross, total berat 14.470 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 62,21%; 11 jumbo bag timah kristal dan debu, total berat 14.419 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 59,43; 3 dross dalam jumbo bag, total berat 1.096 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 99,33%; 1 logam timah dalam jumbo bag, total berat 592 kg, hasil uji kadar timah 98,59%;
Jenis timah lainnya adalah 2 koin sampel dalam jumbo bag, total berat 1.359 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 99,95%; 4 logam petakan, total berat 6.927 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 85,35%; 4 dross dalam jumbo bag, total berat 5.858 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 70,59%; 1 dross casting seberat 1.724 kg, hasil uji kadar timah 92,31%; 1 dross dalam bak seberat 1.821 kg, hasil uji kadar timah 99,33℅.
Terakhir adalah 1 campuran dross kristal dalam jumbo bag seberat 671 kg, hasil uji kadar timah 99,40%; 1 dross kristal dalam jumbo bag seberat 549 kg, hasil uji kadar timah 99,33%.
Sementara untuk kelompok timah yang telah dilakukan sita eksekusi adalah sebanyak 54.960 kg yang dikategorikan menjadi 5 jenis. Kelima jenis timah itu adalah 28 debu timah, total berat 22.540 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 65,28%; 22 slag petakan, total berat 22.205 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 27%; 4 timah besi petakan, total berat 4.975 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 52,39%; 2 dross, total berat 2.035 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 55%; dan 1 dross casting seberat 3.205 kg, hasil uji kadar timah 99,94%.
Berdasarkan fakta di persidangan, timah-timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM), di mana Terpidana Tamron Als Aon telah mengakui bahwa PT MCM adalah miliknya.
Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron Alias Aon.
“Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa komoditas timah yang diamankan tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang,”tulis Kapuspenkum dalam keterangan resmi tersebut, dilansir dari storykejaksaan.
Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron Als Aon.
