JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pungusaha, Nurman Herin (NH) sebagai tersangka kedua dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penetapan NH sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie.
Berdasarkan informasi yang beredar, diduga Nurman merupakan pengusaha asal Jambi yang menjadi orang kepercayaan Febrie. Mereka sama-sama lulusan Universitas Jambi. Nurman diduga bertindak sebagai penjaga gerbang/gate keeper jaringan bisnis bersama Febrie dan diduga terkait aset valas miliaran rupiah dan 74 kg emas.
“Dari tim sembilan menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (31/07/2026), dilansir dari bloombergtechnoz.com
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Febrie saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih untuk kepentingan proses penyidikan.
Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan TPPU yang sebelumnya telah menyeret Febrie Adriansyah eks jampidsus.
