HukumNasionalNews

Kapolri Keluarkan Aturan Tegas, Anggota Polri Tak Boleh Lagi Gunakan Rokok Elektrik

15

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Larangan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan mencakup penggunaan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Larangan tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh personel dan pegawai di lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Dengan kebijakan ini, seluruh PNPP diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Penggunaan vape tidak lagi diperbolehkan, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kedinasan.

Polri juga menegaskan bahwa personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan institusi kepolisian.

Penerbitan surat edaran ini menjadi bagian dari upaya Polri memperketat pengawasan internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan rokok elektrik yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana peredaran zat narkotika.

Exit mobile version