JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait definisi korupsi, khususnya mengenai unsur kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut Luhut, kajian tersebut bertujuan mendorong penanganan kasus korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional.
Luhut menjelaskan, kajian yang disusun DEN merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yakni konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Ia menilai, pendekatan dalam konvensi tersebut perlu menjadi acuan dalam merumuskan definisi dan penanganan tindak pidana korupsi.
“Karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut, menjelaskan alasan kajian tersebut dibahas bersama Presiden Prabowo.
Ia juga menyoroti unsur kerugian negara yang selama ini menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurut Luhut, pendekatan yang dirujuk dalam kajian DEN menitikberatkan pada penyuapan atau bribery.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” ujar Luhut.
Persetujuan Presiden terhadap kajian DEN sebagaimana disampaikan Luhut juga belum dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perubahan terhadap aturan pemberantasan korupsi tetap harus melalui mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
















