Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

Gegara Tak Terima Disalip, Geng Motor di Polman Serang Pemuda hingga Tewas

4
×

Gegara Tak Terima Disalip, Geng Motor di Polman Serang Pemuda hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

POLMAS | KHATULISTIWA.MEDIA – Aksi penyerangan yang diduga dilakukan anggota geng motor CMP Brutal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menewaskan seorang pemuda berinisial HU (18). Korban diserang bersama rekannya, RA (21), setelah mendahului konvoi sepeda motor kelompok tersebut.

Akibat serangan itu, HU meninggal dunia, sedangkan RA mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh rasa tersinggung pelaku karena korban menyalip rombongan mereka saat melintas di jalan poros Polman.

Banner

Dua pemuda berinisial SL (18) dan AR (17) yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Saat tiba di daerah Labasang, kedua korban melintas dan mendahului rombongan tersebut. Aksi itu diduga membuat pelaku tersinggung hingga mengejar korban.

“Kelompok pemuda (pelaku) berkonvoi melewati jalan Poros Polewali Mandar, pada saat perjalanan tepatnya di daerah Labasang, korban lewat mendahului konvoi motor tersebut kemudian si pelaku tersinggung dan mengejar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, SL dan AR diduga merupakan anggota kelompok geng motor CMP Brutal. Keduanya disebut berboncengan saat menendang sepeda motor yang ditumpangi korban.

Tindakan tersebut berujung pada insiden yang menyebabkan HU meninggal dunia dan RA mengalami luka-luka.

Polisi Dalami Dugaan Pengaruh Miras

Selain mengusut peran kedua tersangka, polisi juga mendalami dugaan bahwa anggota geng motor tersebut berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan penyerangan.

Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap kondisi para pelaku ketika kejadian serta memastikan rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya HU.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *