MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Forum Pemuda & Mahasiswa Hukum (FORMAHUM) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, senin (29/06/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri berbagai persoalan yang dinilai terus berulang dan hingga kini belum mendapat penyelesaian secara menyeluruh. FORMAHUM menegaskan, pengaduan ini bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam laporannya, FORMAHUM mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik, mulai dari aksi mogok kerja tenaga kebersihan yang mengganggu pelayanan pengangkutan sampah, penumpukan sampah di sejumlah ruas jalan, dugaan adanya permintaan pembayaran langsung kepada masyarakat oleh oknum sopir armada pengangkut sampah, hingga informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang melewati tahun anggaran (cross year).
Ketua Umum FORMAHUM, Wildan, menilai berbagai persoalan tersebut bukan lagi insiden yang berdiri sendiri, melainkan menggambarkan adanya persoalan sistemik yang terus berulang di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan setiap tahun untuk sektor kebersihan.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami justru meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif, independen, dan profesional guna memastikan apakah pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wildan.
Melalui pengaduan tersebut, FORMAHUM meminta Kejati Sulsel melakukan telaah, pengumpulan bahan dan keterangan, serta penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, mekanisme pengadaan barang dan jasa, pekerjaan lintas tahun anggaran, hingga sistem pengawasan internal di lingkungan DLH Kota Palopo.
FORMAHUM juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kontrak, pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan. Mereka mendorong Kejati Sulsel berkoordinasi dengan BPK, BPKP maupun APIP apabila diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan serta potensi kerugian keuangan negara.
Wildan menegaskan, pengaduan tersebut merupakan pelaksanaan hak masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.
FORMAHUM berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap penggunaan keuangan negara benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas. Ketika keluhan publik terus berulang tanpa penyelesaian yang nyata, maka penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Wildan.
