Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak, Status Penahanan Tetap Sah

16
×

Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak, Status Penahanan Tetap Sah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak untuk mengabulkan eksepsi atau perlawanan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Senin (26/10/2026). Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan bahwa perlawanan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya akan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara.

Banner

Dengan keputusan tersebut, permohonan Febrie agar dibebaskan dari tahanan serta permintaan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum belum dikabulkan. Status penahanannya pun tetap berlaku.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di ruang sidang.

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi persyaratan formal dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP Nasional.

Surat dakwaan tersebut dinilai telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, uraian perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian perkara, serta pasal-pasal yang menjadi dasar dakwaan secara cermat.

Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian untuk memeriksa lebih jauh perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Pada tahap selanjutnya, penuntut umum akan mengajukan alat bukti untuk mendukung dakwaan, sementara pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan dan mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *