HukumNasionalNews

Eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi Diborgol KPK, Korupsi Digitalisasi SPBU Diduga Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

9

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar (EL), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain Elvizar, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Weriza (WER) dan Dian (DR).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, ketiga tersangka digiring keluar menuju rumah tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.

“Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026. Terhadap saudara DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan saudara WER dan saudara EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

KPK mengungkap, proyek digitalisasi SPBU tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Achmad Taufik, kerugian negara berasal dari berbagai komponen pengadaan, yakni Rp193,75 miliar pada pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG), Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan perangkat EDC PAX A920, serta total loss Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan adanya praktik pengaturan dan pengondisian dalam proses pengadaan yang menciptakan rantai distribusi berlapis hingga tiga sampai lima tingkat.

“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” tegas Achmad Taufik.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi bernilai besar yang saat ini ditangani KPK. Lembaga antirasuah itu memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek digitalisasi SPBU tersebut.

Exit mobile version