DaerahHukumNasionalNews

KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar dari Sponsor Acara Pribadi

16

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten dan Jakarta, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan dalam dugaan tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, Rabu (19/08/2026).

Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan Penahanan dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 19 Agustus 206. KPK menahan Haniv untuk tahap awal selama 20 hari.

“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam prosesnya, sponsor tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang berstatus sebagai wajib pajak (WP) di lingkungan kewenangan perpajakan.

Nilai dugaan gratifikasi dalam perkara ini disebut mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.

HNV diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor bagi kebutuhan bisnis anaknya. Ia disebut menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak. Haniv diduga mengirimkan email kepada para pengusaha tersebut untuk meminta bantuan modal.

Penahanan terhadap Haniv menjadi langkah lanjutan KPK untuk mengusut secara menyeluruh dugaan gratifikasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Exit mobile version