Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NasionalNews

Dugaan Pelanggaran. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migasjo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,SPBU 7492203 Galesing Resmi di Laporkan

28
×

Dugaan Pelanggaran. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migasjo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,SPBU 7492203 Galesing Resmi di Laporkan

Sebarkan artikel ini

TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA,– Laporan Tersebut di anatar lansung oleh koordinator pemberitaan Sahabuddin dan dan di Ketahui oleh Ketua SAMATA Asman Putra Surya, untuk di jadikan rujukan menindak lanjuti oleh Satuan Propam Polres Takalar yang di duga kuat Di Back Up oleh Oknum Polisi di Polres Takalar.

Laporan tersebut masuk pada hari Selasa 18 Agustus 2026 sore dengan dua item laporan atau adaun yakni, Adanya Pungli oleh oknum Polisi di 26 Titik Tambang Ilegal Galian C, dan Mafia Solar Bersubsidi yang salah satu Contohnya di SPBU 7492203. Jl. Mallarangan Jempang KelSPBU 7492203. Jl. Mallarangan Jempang Kelurahan Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.

Banner

Sesuai isi. Surat laporan tersebut,” Dengan ini melaporkan adanya dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
I. KRONOLOGI:

  1. Lokasi : SPBU 7492203. Jl. Mallarangan Jempang KelSPBU 7492203. Jl. Mallarangan Jempang Kelurahan Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan. urahan Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.
  2. Waktu : Sudah berlangsung sejak Tahun 2025-2026 dan beroperasi setiap hari
  3. Pelaku : Terlampir di bawah Photo Terduga Pelaku
  4. Modus : Menimbun BBM jenis [PERTALITE/SOLAR] di dalam [JERIGEN] menggunakan kendaraan roda empat (mobil grend max silver dengan nomor polisi DD 8954 CE) .
    dengan jumlah sekitar [ ] liter. Dijual eceran dengan harga di atas HET.
  5. Bukti : [ADA FOTO/VIDEO, ANTRIAN]

II. DAMPAK:

  1. BBM di SPBU Galesong kosong/sulit didapat warga dan petani
  2. Harga BBM eceran melambung
  3. Sangat membahayakan karena penimbunan tidak sesuai standar

III. TUNTUTAN KAMI:

  1. Segera lakukan sidak, penyitaan, dan proses hukum terhadap pelaku
  2. Segel lokasi penimbunan
  3. Pastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran untuk petani dan nelayan
    Apabila dalam 7 hari kerja tidak ada tindakan nyata, kami akan melakukan pelaporkan ke Bid Propam Polda Sulsel [Kapolres Takalar, Kasat Reskrim Polres Takalar & Kanit Tipidter] atas dugaan pembiaran dan menembuskan ke BPH Migas .
    Catatan :Terduga pelaku sebelumnya diduga pernah di amankan pada bulan Mei 2026 oleh satreskrim polresTakalar dan barang bukti di amankan aspol Takalar (terlampir gambar dan link pemberitaan) .
    Demikian laporan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, atas perhatian kami ucapkan banyak terima kasih . . .
    “Hukum harus ditegakkan. Solar Subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk memperkaya mafia BBM ” ! ! !

Item kedua adalah 26 Lokasi Tambang Ilegal Galian C di yang tersebar di 4 Kecamatan di Kabupaten Takalar yang memproduksi Hasil Tambang, Pasir Campuran, Siritu, Timbunan dan Batu Gunung, yang tidak sama sekali memiliki izin pertambangan atau yang sesuai dengan UU Minerba, dan ini hanya komitmen lisan antara pengelola dan Oknum Polisi terbut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *