KENDARI | KHATULISTIWA.MEDIA – Seorang dosen sekaligus pembawa acara (MC) kondang berinisial SF alias S (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan tiket pesawat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp107.799.918.
Aksi yang diduga dilakukan tersangka berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026. Tersangka diduga menawarkan tiket pesawat kepada para korban dengan iming-iming promo beli satu gratis satu.
“Motifnya ini, tersangka S menjual tiket kepada para korban dengan promo beli satu gratis satu,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Senin (19/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem bookpay, yakni tiket dipesan terlebih dahulu dan dibayar lunas. Tersangka juga menjanjikan jadwal keberangkatan dapat disesuaikan dengan permintaan konsumen tanpa dikenakan perubahan harga.
Namun, ketika para korban hendak menggunakan tiket yang telah dipesan, tersangka diduga tidak memberikan tiket sesuai dengan yang dijanjikan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kerugian bagi para korban.
Dalam perkara ini, terdapat empat korban yang telah teridentifikasi, masing-masing berinisial HR (47), SN (63), MS (39), dan EK (42). Mereka memiliki latar belakang pekerjaan berbeda, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pensiunan PNS, ibu rumah tangga, hingga dokter.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer uang dari rekening para korban ke rekening tersangka. Bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan tiket pesawat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada SF alias S harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
