HukumNasionalNews

Polri Dalami 98 Kasus Karhutla Korporasi, Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing

6

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Polri tengah mendalami 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan korporasi. Dalam proses penyidikan tersebut, polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk perusahaan yang memiliki penanaman modal asing di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto usai mengikuti rapat terbatas penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Kapolri menjelaskan, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) terkait karhutla korporasi ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Per hari ini dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP. Naik sidik ada 98 yang sedang berproses,” ujar Kapolri Suyudi.

Ia menegaskan, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pertanggungjawaban korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Dalam waktu dekat, Polri berencana menetapkan tersangka setelah alat bukti yang dibutuhkan dinilai mencukupi. Penetapan tersangka, kata Kapolri, dapat menyasar pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan karhutla di Indonesia,” jelasnya.

Polri Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Asing

Selain mendalami keterlibatan korporasi dalam negeri, Polri juga menelusuri kemungkinan adanya pihak asing dalam 98 kasus yang sedang ditangani.

Kapolri menyebut, penyidik masih memilah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan penanaman modal asing dan perusahaan yang tidak melibatkan pihak asing.

“Dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini ada keterlibatan pihak asing. Namun, kita ini dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah mana yang terlibat penanaman modal asing dan yang bukan pihak asing,” ungkap Kapolri Suyudi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran oleh perusahaan, tetapi juga menelusuri struktur kepemilikan dan pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab.

Meski demikian, keterlibatan pihak asing dalam kasus-kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Polri belum mengungkap secara terperinci identitas perusahaan maupun pihak asing yang dimaksud.

Tujuh Perusahaan Dikaitkan dengan Singapura

Saat ditanya mengenai tujuh perusahaan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Singapura, Kapolri memberikan jawaban singkat.

“Ya, ada negara tetangga,” jawab Kapolri Suyudi.

Namun, Kapolri belum memerinci identitas ketujuh perusahaan tersebut maupun bentuk keterkaitannya dengan Singapura.

Penanganan 98 kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Penetapan tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Exit mobile version