Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

DJP Serahkan Pengusaha Tambang ke Kejari Makassar, Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,18 Miliar

8
×

DJP Serahkan Pengusaha Tambang ke Kejari Makassar, Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,18 Miliar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) bersama kepolisian dan kejaksaan menyerahkan tersangka berinisial AMM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. AMM diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1.180.639.084 atau sekitar Rp1,18 miliar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami di DJP, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum dan diharapkan kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya,” ujar Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).

Banner

AMM diketahui merupakan direktur PT MAN, perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan nikel dan beralamat di Jalan Ir. Sutami, Makassar. Sebelum ditangkap pada 21 Oktober 2026, AMM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat Nomor DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 November 2025.

Dalam perkara ini, AMM diduga melakukan pelanggaran perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka juga diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Februari hingga Desember 2021. Rangkaian perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1,18 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, AMM disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Makassar merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan tersebut. Perkara selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *