JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan pajak digital yang belakangan ramai diperbincangkan bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer dana pribadi maupun pengiriman uang atau remitansi,Senin (2/11/2026).
Penegasan ini disampaikan DJP untuk merespons pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, terkait penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan mulai dilaksanakan pada 9 November 2026.
DJP melalui Inge menjelaskan, kebijakan pajak digital tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku saat ini.
Selain itu, sistem tersebut tidak dirancang untuk memungut pajak atas seluruh transaksi lintas negara. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung menganggap bahwa setiap transaksi keuangan dari luar negeri, termasuk transfer uang pribadi dan remitansi, akan otomatis dikenakan PPN.
DJP menjelaskan, penerapan sistem tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan administrasi perpajakan, sekaligus mencegah terjadinya pemungutan pajak secara ganda.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Di sisi lain, DJP memastikan penggunaan data dalam sistem tersebut dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan pembatasan akses. Pengelolaan data akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berkembangnya informasi mengenai pajak digital yang memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait kemungkinan pengenaan PPN terhadap transaksi keuangan pribadi dari luar negeri.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini lebih berorientasi pada kepastian sistem administrasi perpajakan, kesetaraan perlakuan, serta pencegahan pemungutan pajak berganda, bukan memperluas pungutan secara otomatis terhadap seluruh transaksi internasional.(***)
















