CIMAHI | KHATULISTIWA.MEDIA — Dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program pelatihan tenaga kerja tahun 2022 hingga 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TD dan YL, yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Disnaker Kota Cimahi. Keduanya diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terlibat dalam program pelatihan tenaga kerja.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, potensi aliran dana yang diduga diterima melalui kedua tersangka mencapai sekitar Rp823 juta.
Kasus tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja di Kota Cimahi selama periode 2022–2024. Dugaan praktik korupsi itu kini tengah didalami aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pemberian uang serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi kemudian melakukan penahanan terhadap TD dan YL untuk kepentingan proses penyidikan. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terhadap kedua ASN tersebut.
Kejari Cimahi masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi program pelatihan tenaga kerja tersebut.
















