HukumNasionalNews

Dari OTT hingga Rompi Oranye, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Menyandang Status Tersangka KPK

44

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Silmy terlihat mengenakan rompi tahanan KPK saat memasuki kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy sempat dicari penyidik KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah SK atau Silmy Karim, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

KPK mengungkapkan bahwa Silmy akhirnya menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memutuskan meningkatkan status Silmy menjadi tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Terkait konstruksi perkara, pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Penetapan Silmy sebagai tersangka menambah daftar pejabat tinggi yang tersandung kasus korupsi di sektor pelayanan publik.

Pengungkapan kasus korupsi ini, ketika KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi senyap yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sejak pada Selasa (2/6/2026) malam. OTT ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Exit mobile version