JENEPONTO | KHATULISTIWA.MEDIA – Setelah lebih dari satu tahun masuk daftar buronan, Wawan Saputra alias Bogar (36), terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Jeneponto, akhirnya berhasil diringkus tim gabungan kepolisian di Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad, bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan di bawah komando AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., serta Kanit Jatanras Polresta Palu, Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.K.
Tersangka ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.40 WITA saat bekerja sebagai buruh bangunan di Perumahan BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengejaran panjang setelah polisi mengantongi laporan kasus melalui LP Nomor LP/B/48/II/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tertanggal 8 Februari 2025.
Namun drama belum berakhir. Saat dalam perjalanan menuju Jeneponto pada Sabtu (6/6/2026), Bogar mencoba kabur dengan alasan hendak buang air kecil. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk memberontak dan mendorong petugas pengawal.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku tiba-tiba memberontak dan mendorong petugas yang mengawalnya.
“Pelaku sempat diberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena tetap berusaha melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya, di lansir dari jejakkasusnews.site .
Dua peluru bersarang di kedua betis pelaku dan langsung melumpuhkan upaya pelariannya. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, terungkap fakta mengerikan di balik kematian Basse Daeng Ngintang, seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas di dalam kamarnya pada awal Februari 2025 di Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku mengaku sebelum beraksi sempat menenggak minuman keras tradisional jenis ballo bersama rekannya. Dalam kondisi mabuk, sekitar pukul 03.30 WITA, ia menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
Di dalam rumah, tersangka membekap korban, mengikat kedua tangannya menggunakan jilbab, lalu memperkosanya. Untuk menghilangkan jejak kejahatan, pelaku menutup wajah korban dengan bantal hingga korban kehabisan oksigen dan meninggal dunia.
Usai memastikan korbannya tewas, pelaku melarikan diri. Ia sempat bersembunyi di Makassar sebelum berpindah-pindah menggunakan truk angkutan barang hingga akhirnya menetap di Kota Palu dengan identitas dan aktivitas yang tidak mencurigakan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu bantal yang diduga digunakan untuk membekap korban, satu jilbab yang digunakan untuk mengikat tangan korban, serta dua unit telepon genggam.
Kini, setelah pelariannya berakhir, Wawan Saputra alias Bogar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
















