BANDUNG | KHATULISTIWA.MEDIA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya, HM Kunang dalam perkara korupsi. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (14/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang berupa 6 tahun penjara dan terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang, ayah Ade Kuswara, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. didakwa menerima uang suap dari pihak swasta melalui pengusaha asal Bekasi, Sarjan. Uang tersebut berkaitan dengan upaya pengaturan paket pekerjaan tahun 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Selain pidana penjara dan denda, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Sebagian uang tersebut telah dikembalikan sehingga kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp10,4 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, Ade dijatuhi pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.
Sementara itu, HM Kunang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang telah diselesaikan.
















