Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NasionalNews

Bekerja di Pabrik Pakai Visa Turis, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar

2
×

Bekerja di Pabrik Pakai Visa Turis, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA, – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.

WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas Imigrasi Makassar saat melaksanakan patroli pengawasan keimigrasian di wilayah Kawasan Industri Makassar. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati yang bersangkutan sedang memberikan pengarahan kepada karyawan setempat terkait pemasangan mesin di salah satu perusahaan di kawasan tersebut.

Banner

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui bekerja dalam kegiatan pemeliharaan mesin pada sebuah perusahaan asal Tiongkok. Sementara itu, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia pada 3 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA).

Hasil pemeriksaan dan pendapat petugas menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Makassar mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian terhadap WNA yang bersangkutan.

Proses pendeportasian dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026. Petugas Imigrasi melakukan pengawasan melekat sejak keberangkatan dari Makassar menuju Jakarta, proses check-in, pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga boarding. Setelah melalui seluruh proses pemeriksaan, WNA tersebut kemudian meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan menuju Guangzhou, Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa tindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

“Imigrasi Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud serta tujuan izin tinggal yang dimilikinya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *