DaerahHukumNasionalNews

BBPOM Makassar Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri, Omzet Capai Rp65 Juta per Pekan, Diduga Milik Putri Glow

28

SULSEL | KHATULISTIWA.MEDIA – Menindaklanjuti instruksi Bapak Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M. Biomed… PhD. bahwa Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari produk Obat dan Makanan illegal / Tidak Memenuhi Syarat yang beresiko terhadap kesehatan serta untuk menindak tegas pelaku pelanggaran dan tidak tebang pilih untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran Komitmen ini salah satunya diwujudkan melalui kegiatan operasi pemberantasan Obat dan Makanan illegal di wilayah kerja BBPOM di Makassar.

Dalam sambutannya Kepala BBPOM Makassar Mengucapakan Terima kasih atas dukungan dari mitra kerja / stakeholder: Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, masyarakat dan rekan-rekan media atas dukungannya dalam upaya pemberantasan Obat dan Makanan illegal di wilayah kerja BBPOM di Makassar, Kamis 21 Mei 20256.

Kegiatan ini merupakan bagian penting komunikasi resiko dan publikasi kepada masyarakat bahaya penggunaan kosmetik tanpa izin edar BPOM, serta memberikan efek gentar bagi pelaku pelanggaran.

“Sekali lagi saya ucapkan apresiasi dan terima kasih pada rekan-rekan media yang berkenan hadir serta mempublikasikan kegiatan ini”

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen dari PPNS BBPOM di Makassar, sehingga pada tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Poda Sulawesi Selatan bergerak melakukan kegiatan operasi penindakan terhadap salah satu rumah di Kel. Paropo, Kec. Panakkukang Kota Makassar.

“Dalam Operasi Penindakan ini ditemukan aktifitas produksi kosmetik (sarana tidak memiliki izin produksi / sarana ilegal) dan produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya, dengan rincian: produk jadi sebanyak 8 item, 7.092 pieces, serta ditemukan bahan baku produk, produk ruahan. kemasan, label dan alat produksi sederhana dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah)”.

Adanya aktifitas produksi produksi kosmetik diindikasikan dengan temuan bahan baku berupa produk kosmetik tanpa izin edar BPOM, antara lain: RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whiteng Cream, Super SP Special, BL Cream).

“Selain itu ditemukan juga produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOMsebagai campuran kosmetik produksinya, antara lain: Viva cosmetic Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, Vienna Body Lotion) Pada TKP juga ditemukan pula alat produksi sederhana berupa: ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, dan hot air gun. Jadi pelaku mencampur produk legal dan ilegal di kosmetik produksinya”.

Produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang diproduksi antara lain: Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash/Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putrit Glow Body Lotion Terhadap produk kosmetik ilegal ini telah pengujian di laboratorium BBPOM di Makassar dan hasilnya positif Merkuri dan Hidrokinon.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, Ahli dan hasil pengujian laboratorium telah ditetapkan 1 orang Tersangka inisial “S” berjenis kelamin perempuan usia 28 tahun dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan”.

Produk dijual baik secara online dan offline dalam bentuk paket yang berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum

Rata-rata produksi per pekan bisa mencapai 300 s/d 500 paket, dengan harga jual per paketnya 130 ribu maka estimasi omzet per pekan bisa mencapai 39 juta s/d 65 Juta rupiah

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya saat ini banyak didominasi oleh produk dengan klaim pemutih kulit. Fenomena ini tidak lepas dari stigma di masyarakat bahwa kecantikan identik dengan kulit putih.

“Celah ini seringkali dimanfaatkan oleh sebagian penjual dengan melakukan promosi berlebihan, bahkan sering kali tanpa dasar ilmiah, seolah-olah produk tersebut mampu memberikan hasil dramatis dalam waktu singkat”.

Promosi yang gencar melalui media sosial, khususnya live streaming di Instagram dan TikTok. Dengan bantuan fitur filter kamera, tampilan wajah penjual terlihat lebih glowing dan cerah dibandingkan aslinya.

“Efek visual ini sering kali menipu persepsi konsumen, sehingga mereka semakin yakin bahwa manfaat yang ditampilkan adalah hasil nyata dari penggunaan produk, padahal bisa jadi semata-mata efek teknologi.Literasi penting bagi masyarakat adalah “Cantik Gak Harus Putih, Apapun Warna Kulit Kita yang Penting Sehat Masyarakat sebagai konsumen akhir juga dimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik, jangan menggunakan produk kosmetik yang menawarkan efek putih instan, karena bisa jadi mengandung bahan berbahaya yang beresiko pada kesehatan”.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat, yaitu Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kust berupa beta bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kule, sakit kepala, diere, muntah muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik) Kemudian bahaya dari kandungan

Hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi ochronosis, serta perubahan wama komea dan kuku.

Bahan pewarna yang dilarang (Rhodamin B Methanyl Yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Masyarakat untuk senantiasa menjadi konsumen yang cargas den tysk serta tidak mudah percaya pada promosi yang tidak bener, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, tzin edar, dan Kadaluwarsa), Pastikan memilih produk dengan kemesan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnye dan juga perhatikan jaris produknys, pastikan ada izin adar BPOM, serta pastikan tidak melewat masa kedaluwarsa. Jangan lupa untuk download aplikasi BPOM Mole untuk cek legalitas produk Obat dan Makanan

Exit mobile version