JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Narapidana kasus narkotika berisiko tinggi, Bayu Wicaksono, akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
Bayu ditangkap di Myanmar melalui kerja sama kepolisian lintas negara dengan otoritas setempat. Setelah diamankan, Bayu kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri untuk dipulangkan ke Indonesia dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bayu diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang masuk kategori berisiko tinggi. Ia memiliki ciri fisik yang cukup mencolok, yakni postur tubuh tinggi serta tato yang memenuhi kedua tangannya.
Pelarian Bayu bermula ketika ia berhasil kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana pada 21 April 2024. Sejak saat itu, keberadaannya menjadi perhatian aparat penegak hukum hingga akhirnya jejak pelariannya terlacak sampai ke luar negeri.
Setibanya di Bareskrim Polri, Bayu terlihat digiring masuk dalam kondisi tangan diborgol. Ia mengenakan kaus oblong berwarna hitam saat dibawa masuk oleh petugas.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, Bahwa benar DPO atas nama Bayu Wicaksono, yang merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana pada 21 april 2024 , sudah kita pulangkan setelah kita amankan di tacilek perbatasan myanmar-thailand-laos, Minggu (30/08/2026).
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk memburu narapidana yang melarikan diri, sekaligus memastikan proses hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika tetap berjalan.
Bayu kini berada dalam penanganan aparat Bareskrim Polri untuk proses selanjutnya setelah berhasil dipulangkan dari Myanmar.
















