JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar dugaan praktik perjudian online melalui situs Boxkia yang menyediakan permainan menyerupai spin game atau gacha. Permainan tersebut diduga menawarkan hadiah yang dapat diperjualbelikan kembali.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan secara daring terhadap situs Boxkia yang dilakukan sejak 11 September 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menangkap empat orang tersangka berinisial JC, FAD, ASP, dan L pada 20–21 Oktober 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas Kapolri. Menurutnya, kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian digital tersebut.
“Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas Bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” ujar Suhermanto.
Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri mekanisme operasional dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian online.
Pengungkapan kasus situs Boxkia tersebut menegaskan upaya Bareskrim Polri dalam menindak dugaan perjudian berbasis digital, termasuk model permainan yang menyerupai gacha dengan hadiah bernilai ekonomi.
















