DaerahHukumNasional

Badko HMI Sulsel Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Militerisme dan Konflik Agraria

16

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Rencana pembangunan infrastruktur barak militer baru dan penempatan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan menuai penolakan keras dari kalangan masyarakat sipil, Jum’at (30/10/2026).

Kebijakan perluasan pangkalan teritorial tersebut dinilai berpotensi mengancam supremasi sipil, memicu konflik agraria, hingga membuka ruang kembalinya pendekatan militeristik dalam kehidupan masyarakat pasca-Reformasi.

Penolakan tegas disampaikan Andi Pangeran, Bendahara Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan. Ia secara terbuka menyatakan menolak rencana pembangunan barak Yonif TP yang diwacanakan hadir di sejumlah daerah di Sulsel.

Pangeran bahkan mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang dinilainya terlalu jauh dalam mendukung agenda tersebut.

“Apa yang sebenarnya ada di kepala pemerintah daerah sehingga berani mengambil langkah ekstrem dan kontroversial untuk mendukung agenda-agenda tersebut?” tegas Pangeran.

Menurutnya, rencana pembangunan barak militer tidak boleh dipandang sekadar sebagai proyek pembangunan infrastruktur pertahanan. Ada sejumlah konsekuensi sosial, agraria, politik, dan demokrasi yang harus dipertimbangkan secara serius.

Ancaman terhadap Lahan Produktif dan Hak Agraria

Pangeran menilai penetapan lokasi pembangunan barak Yonif TP di sejumlah kabupaten, seperti Enrekang, Barru, Bantaeng, Bulukumba, Jeneponto, Luwu Utara, dan Sidrap, berpotensi bersinggungan dengan wilayah kelola masyarakat serta lahan pertanian produktif.

Menurutnya, alih fungsi kawasan hutan maupun lahan subur untuk kepentingan infrastruktur militer berisiko menimbulkan persoalan agraria apabila tidak melalui proses yang transparan dan melibatkan masyarakat terdampak.

Tanah rakyat dan kawasan hutan adat, kata dia, seharusnya dilindungi sebagai sumber penghidupan masyarakat, bukan justru dialihkan menjadi kawasan militer yang berpotensi membatasi akses publik.

“Militerisasi fisik ini jelas mengancam lahan produktif dan hak agraria rakyat. Jangan sampai masyarakat kehilangan ruang hidup demi proyek yang belum tentu menjadi kebutuhan paling mendesak mereka,” ujarnya.

Dinilai Menghidupkan Kembali Pendekatan Keamanan

Selain persoalan agraria, Pangeran juga mengkritik penempatan satuan militer melalui konsep batalyon teritorial pembangunan di tengah kehidupan masyarakat sipil.

Ia menilai urusan pembangunan pedesaan, penguatan ekonomi lokal, dan penyelesaian persoalan sosial semestinya menjadi tanggung jawab institusi sipil melalui mekanisme partisipatif dan demokratis.

Keberadaan barak militer di wilayah permukiman, menurutnya, berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, membatasi ruang gerak masyarakat, serta menggeser pendekatan dialogis menjadi pendekatan keamanan.

“Urusan pembangunan dan dinamika sosial masyarakat tidak seharusnya diselesaikan dengan memperluas kehadiran militer. Ini berisiko menghidupkan kembali pendekatan keamanan di ruang sipil,” tegasnya.

Soroti Ancaman terhadap Supremasi Sipil

Pangeran juga mengingatkan bahwa semangat Reformasi telah menempatkan supremasi sipil sebagai salah satu prinsip penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Ia merujuk Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri sebagai salah satu landasan penting dalam penataan hubungan sipil dan militer.

Menurutnya, fungsi pertahanan negara tidak boleh tumpang tindih dengan kewenangan pemerintahan sipil, khususnya dalam urusan ekonomi, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembinaan masyarakat di tingkat kabupaten.

Ia menegaskan, pembangunan daerah harus tetap berada dalam kendali institusi sipil agar prinsip supremasi hukum dan demokrasi tidak tergerus oleh perluasan fungsi militer di ruang domestik.

Anggaran Daerah Seharusnya Berorientasi pada Kesejahteraan

Lebih jauh, Pangeran menilai Sulawesi Selatan masih memiliki banyak persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.

Mulai dari pemulihan ekonomi sektor pertanian, peningkatan akses pasar bagi nelayan, pelayanan kesehatan, hingga perbaikan mutu pendidikan di wilayah perdesaan.

Karena itu, ia mempertanyakan urgensi pembangunan barak militer baru ketika kebutuhan dasar masyarakat masih membutuhkan percepatan penanganan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak seharusnya terburu-buru menyetujui atau mendukung agenda tersebut tanpa kajian menyeluruh mengenai manfaat, dampak sosial, dan konsekuensi penggunaan ruang wilayah.

“Anggaran dan kebijakan daerah seharusnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan justru mengutamakan pembangunan infrastruktur keamanan ketika persoalan pertanian, nelayan, kesehatan, dan pendidikan masih membutuhkan perhatian besar,” katanya.

Desak Pemerintah Batalkan Rencana Yonif TP

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pangeran mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Sulsel, serta kementerian terkait untuk mengevaluasi secara menyeluruh dan membatalkan rencana pembangunan Yonif TP di sejumlah daerah.

Ia juga meminta agar kebijakan tata ruang dan alokasi sumber daya daerah benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama perlindungan hak atas tanah, peningkatan fasilitas kesehatan, dan pemerataan pendidikan di wilayah perdesaan.

Pangeran menegaskan, pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat atas ruang hidupnya.

“Masyarakat Sulawesi Selatan membutuhkan kedaulatan penuh atas ruang hidupnya, rasa aman yang demokratis, dan penguatan ekonomi sipil yang mandiri, bukan perluasan kompleks barak militer di wilayah mereka,” tutup Pangeran.

Exit mobile version