DaerahHukumNews

Babak Baru Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel Beri Jawaban pada 22 Juni, Pemohon Buktikan di 23 Juni

4

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sidang dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut digelar pada Jumat (19/6/2026) dan menjadi babak baru dalam pertarungan hukum antara Bahtiar dan penyidik Kejati Sulsel.

Sumber yang di dapat melalui beberapa platform medsos, Ada empat pokok yang dipersoalkan yakni pencekalan ke luar negeri, penetapan tersangka, penahanan, dan proses penyidikan. poin utama adalah tindakan pencegahan ke luar negeri.

Di sisi lain, Kejati Sulsel menegaskan telah siap menghadapi seluruh materi yang akan di uji di pengadilan. Melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Rachmat Supriady, institusinya menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Itu tentunya hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan,”ujarnya dikutip dari sulselsatu.com

Persidangan diperkirakan akan berlangsung dinamis dalam beberapa hari ke depan. Agenda sidang lanjutan pada Senin (22/6/2026) akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejati Sulsel.

Selanjutnya, pada Selasa (23/6/2026), majelis hakim akan memasuki tahapan pembuktian dari pihak pemohon.

Putusan praperadilan ini nantinya akan menjadi penentu apakah proses penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin.Perhatian publik pun kini tertuju pada ruang sidang PN Makassar, akan diuji secara terbuka.

Exit mobile version