JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai kediamannya di Semarang digeledah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Mereka di antaranya mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami sejumlah temuan hasil penggeledahan di Semarang, termasuk catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana kepada oknum di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya.
Tak hanya itu, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh sejumlah oknum Bea dan Cukai melalui pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN), yakni Priyono Triatmojo dan Ayu Sukorini. Keduanya dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” pungkas Budi.
















