POLMAN | KHATULISTIWA.MEDIA — Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial AS (48) dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah keluarga korban dikabarkan mendatangi kantor tempat terduga pelaku bekerja untuk mencari keberadaannya.
AS diketahui bertugas sebagai PPPK Paruh Waktu di Kantor Camat Mapilli, Kabupaten Polman. Namun, hingga kini belum ada keterangan terperinci mengenai kronologi dugaan tindak pidana tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas, membenarkan bahwa laporan tersebut baru diterima kepolisian. Ia menyampaikan informasi itu melalui pesan singkat. Dilansir dari Detikcom, Jumat (30/10/2026).
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi berencana melakukan visum terhadap korban guna mendukung pembuktian dan kepentingan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
Di sisi lain, Camat Mapilli, Rahmat Rubianto, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus yang menyeret salah satu pegawainya itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sejumlah warga dan keluarga korban sempat mendatangi kantor tempat AS bertugas untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 15 tahun dan terduga pelaku merupakan orang dewasa yang diketahui bekerja di lingkungan pemerintahan kecamatan.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat kepolisian dalam mengusut laporan tersebut, sekaligus meminta pihak Kecamatan Mapilli memberikan penjelasan mengenai dugaan kasus yang melibatkan salah satu pegawainya.
















