MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp30 juta kepada PSM Makassar akibat insiden pelemparan botol oleh suporter ke dalam lapangan pertandingan. Sanksi tersebut diberikan karena klub dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Sanksi itu tertuang dalam surat keputusan PSSI atas pertandingan PSM vs Persebaya di Stadion BJ Habibie, Parepare, 22 Oktober 2026.
Dalam surat keputusan Komdis PSSI disebutkan, terdapat suporter dari tribun penonton yang melakukan pelemparan benda ke arah lapangan. Insiden tersebut menjadi dasar bagi Komdis PSSI untuk menjatuhkan hukuman kepada manajemen PSM Makassar.
Atas pelanggaran tersebut, PSM Makassar dikenai sanksi denda sebesar Rp30 juta. Hukuman itu merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Komdis PSSI juga memberikan peringatan kepada PSM Makassar agar kejadian serupa tidak terulang. Jika pelanggaran terkait kembali terjadi, klub berpotensi menghadapi sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Sanksi ini menjadi pengingat bagi manajemen klub dan suporter untuk menjaga ketertiban selama pertandingan berlangsung. Perilaku penonton di stadion menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan atmosfer sepak bola yang aman, nyaman, dan sportif.
Dengan demikian, dukungan terhadap Juku Eja diharapkan tetap disalurkan secara positif tanpa melanggar aturan dan mengganggu jalannya pertandingan.
















