JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Sebanyak 10 tersangka dalam kasus laboratorium narkotika jenis sabu blue ice seberat 1,2 ton di Aceh tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Kedatangan mereka dikawal ketat oleh petugas bersenjata lengkap.
Berdasarkan pantauan redaksi, para tersangka diterbangkan dari Aceh menuju Jakarta. Setibanya di Bareskrim Polri, mereka diangkut menggunakan dua mobil Toyota HiAce berwarna silver.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, seluruh tersangka kemudian digiring masuk ke ruang penyidik di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa salah satu orang yang sempat diamankan dalam perkara tersebut tidak ditemukan memiliki niat jahat berdasarkan hasil penyidikan.
Menurut Zulkarnain, keterlibatan orang tersebut hanya sebatas melakukan pengecatan mobil di sebuah bengkel yang berada di belakang lokasi laboratorium narkotika.
“Karena yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan maupun niat jahat atau mens rea tidak kita temukan, dan yang bersangkutan hanya ikut mengecat, melakukan pengecatan mobil yang berada di bengkel di belakang,” kata Zulkarnain dalam konferensi pers.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik turut mendalami peran masing-masing orang yang diamankan untuk menentukan keterlibatan mereka dalam aktivitas laboratorium narkotika tersebut.
Selain membawa para tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti yang disimpan dalam wadah berbentuk ember atau drum. Wadah-wadah tersebut ditutup rapat menggunakan plastik bening dan ditempeli stiker berukuran besar bertuliskan Bareskrim.
Dalam perkara ini, para tersangka terancam hukuman mati. Ancaman pidana tersebut merujuk pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika, khususnya dugaan pengoperasian laboratorium produksi sabu dalam jumlah besar.
Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap peran setiap tersangka serta jaringan yang diduga terlibat dalam kasus laboratorium sabu blue ice seberat 1,2 ton tersebut.
















