Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNasionalNews

Mantan Pangdam Diponegoro Dituntut 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar

18
×

Mantan Pangdam Diponegoro Dituntut 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) koneksitas menuntut mantan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan korupsi pelepasan dan penjualan aset tanah negara Caruy di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan pelepasan dan penjualan aset tanah negara kepada Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Banner

Dalam amar tuntutannya, JPU koneksitas menyatakan Widi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IV/Diponegoro, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid; mantan Asisten Perencanaan Kodam (Asrendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan; serta mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA), Suko Madyo Susilo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Widi Prasetijono dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsider 140 hari penjara,” ujar jaksa koneksitas saat membacakan amar tuntutan.

Tak hanya menuntut hukuman penjara dan denda, JPU koneksitas juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widi dari dinas militer TNI.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas jaksa penuntut umum koneksitas.

Selain itu, Widi dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,05 miliar. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Widi akan disita dan dilelang oleh penuntut umum koneksitas untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, jaksa menuntut agar Widi menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Tuntutan tersebut merupakan permintaan jaksa kepada majelis hakim. Penjatuhan hukuman akhir akan ditentukan melalui putusan pengadilan dalam perkara tersebut.(****)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *