Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NasionalNews

6 SPPG Takalar Memiliki 3 Sumber Masalah Berbeda Sehingga Tidak Beroperasi Norma

66
×

6 SPPG Takalar Memiliki 3 Sumber Masalah Berbeda Sehingga Tidak Beroperasi Norma

Sebarkan artikel ini

TAKALAR |KHATULISTIWA.MEDIA,–Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Takalar Provisi Sulawesi Selatan (Sul-sel dari 42 SPPG atau Dapur ada 6 (Enam) Dapur yang masih belum memenuhi persyaratan yang telah di tentukan olah Badan Gizi Nasional (BGN).Selasa 11/08/2026

Hal ini di sampaikan lansung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar dr.Nilal.Fauziah kepada media bahwa,” bahwa ada SPPG di Takalar yang masih belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang di tentukan olah BGN

Banner

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar dr.Nilal.Fauziah memparkan bahwa,” dari 42 Dapur MBG di Kabupaten Takalar ada 6 dan masalah pertama, ada yang tidak operasional,kedua Ada yang tidak ada akunnya , dan ketiga Ada yang tidak ada ahli gizinya, Tulis dr.Nilal

,”Sedangkan Yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS yakni ada 6 SPPG di antaranya:

  1. Pa’rasangang Beru 02 Galesong (suspend permanen)
  2. Malewang 02 Polut (suspend permanen)
  3. Bontolebang 03 Galut (suspend permanen)
  4. Timbuseng 03 Poltim (tidak ada akun)
  5. Kalabbirang 02 (Henti beroperasi)
  6. Sombalabella 03 (dekat sumber cemaran/kandang ayam), Tungkas Kadis Kesehatan

Lebih lanjut Mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar tersebut menyampaikan bahwa,” Sesuai Nota Dinas Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN “Drketut Sumedana” NOMOR: 581/D.TWSIND/08/2026 pada tanggal 5 Agustus 2026, intinya Menindaklanjuti Surat Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KL.02.02/C/5186/2026 5 tanggal Agustus 2026 perihal Percepatan Pengajuan SLHS untuk SPPG, serta dalam rangka mendukung Program Prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai Peraturan
Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Dengan ini disampaikan sejumlah 8.303 SPPG belum memiliki SLHS dengan rincian sebagai berikut;.

  1. Sebanyak 1.588 SPPG dalam proses penerbitan SLHS.
  2. Sebanyak 5.812 SPPG belum mengajukan permohonan SLHS terlampir pada tautan https:/s.kemkes.goid/Pengaiuan SPPG3Aqust2026
  3. SPPG yang sudah mengajukan permohonan SLHS tetapi belum memenuhi persyaratan SLHS sejumlah 903 SPPG, sebagai berikut; 551 SPPG

a. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) :258 SPPG

b. Hasil laboratorium yang belum memenuhi syarat 94 SPPG

c. Penjamah pangan yang belum terlatih tersebut terlampir pada tautan https//s.kemkes.go.id/SLHS SPPG3Aqust2026

  1. Seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS, baik yang belum mengajukan maupun yang dalam proses perbaikan diharuskan menyelesaikan seluruh proses sertifikasi paling lambat tanggal 10 Agustus 2026.
  2. KPPG, Korwil serta Korcam agar memantau pengajuan sertifikasi SLHS tersebut., Tegas dr.Nilal Fauziah kepada Media.
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *