Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Menko Kumham Imipas Yusril Tegaskan Penahanan Febrie Adriansyah Sepenuhnya Wewenang Penyidik

6
×

Menko Kumham Imipas Yusril Tegaskan Penahanan Febrie Adriansyah Sepenuhnya Wewenang Penyidik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, akhirnya angkat bicara terkait belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski telah berstatus tersangka.

Yusril menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka bukan merupakan kewenangan pemerintah, melainkan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Banner

“Penyidik itu punya wewenang berdasarkan hukum untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana,” kata Yusril usai menghadiri peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di PIK, Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Menurut Yusril, langkah penahanan merupakan bentuk diskresi teknis penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum, termasuk terpenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Yusril menilai masyarakat dan media memiliki hak konstitusional untuk mengawasi setiap tahapan proses penegakan hukum. Pengawasan publik dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Hingga kini, status hukum yang bersangkutan terus menjadi perhatian masyarakat, sementara proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *