Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNasionalNews

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah

14
×

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

SUKOHARJO | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (9/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta, Etik bersama empat orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat (10/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Momen keberangkatan Etik Suryani menuju Jakarta terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik. Pada Jumat pagi, ia terlihat keluar dari Mapolresta Surakarta mengenakan kemeja putih, rompi hitam, celana jeans biru, serta hijab hitam. Etika kemudian diberangkatkan menggunakan iring-iringan enam kendaraan bersama empat orang lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut

Banner

Sebelumnya, kabar adanya OTT KPK terhadap seorang bupati di wilayah Soloraya sempat menghebohkan publik. Sejak Kamis malam, halaman Mapolresta Surakarta dipadati wartawan dan aparat keamanan setelah muncul informasi adanya pejabat daerah yang diamankan dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penangkapan orang nomor satu di Sukoharjo tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana pemerasan di dalam internal birokrasi pemerintahan daerah setempat. “Pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi, Jumat (10/7/2026), dilansir dari kaltengdaily.com

Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak sebelum mengumumkan hasil resmi OTT tersebut kepada publik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *