JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap babak baru dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral dengan menetapkan tiga tersangka terkait ekspor ilegal mineral yang mengandung logam tanah jarang milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2019.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” kata Syarief Sulaeman Nahdi
Syarief juga menjelaskan, dalam perkara ini IS meminta GP melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor.
Dalam perkara ini, Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP.
Kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan TNI Angkatan Laut terhadap 15 kontainer bermuatan sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral logam tanah jarang di Dermaga Kodamar IV Batam.
Di sisi lain, sebagaimana dikutip dari MonitorIndonesia, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) secara tegas membantah tuduhan penyelundupan mineral berbahaya yang mencuat setelah 15 kontainer muatan Kapal Capricorn diperiksa oleh aparat gabungan.
Hingga kini, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
















