JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mempertanyakan dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6), Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak didasarkan pada pembuktian adanya aliran dana negara yang masuk ke dirinya secara langsung.
Menurut Nadiem, uang pengganti dalam perkara korupsi seharusnya dihitung berdasarkan keuntungan nyata yang diterima terdakwa dari keuangan negara, bukan berdasarkan asumsi atau nilai kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun yang disebut berasal dari nilai kekayaan yang dilaporkannya dalam LHKPN tahun 2022. Angka tersebut, kata Nadiem, berkaitan dengan kepemilikan saham GoTo yang telah dimilikinya sejak lima tahun sebelum menjabat sebagai menteri.
“Saat GoTo melakukan IPO pada 2022, nilai saham memang sempat melonjak tinggi, tetapi kemudian turun drastis pada tahun berikutnya. Namun nilai tersebut justru dijadikan dasar tuntutan uang pengganti,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku sulit memahami logika tuntutan tersebut karena jumlah uang pengganti yang diminta jaksa mencapai tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan sepuluh kali lebih besar dibandingkan nilai kekayaannya saat mengakhiri masa jabatan sebagai menteri.
“Dan inilah yang sulit saya pahami, Yang Mulia. Tuntutan uang pengganti yang harus saya bayar adalah tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung BPKP dan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan,” tegasnya.
Nadiem juga menegaskan bahwa selama persidangan berlangsung tidak pernah terbukti adanya aliran uang negara yang masuk ke rekening pribadinya maupun ke perusahaan GoTo.
Menurutnya, apabila pejabat negara dapat dituntut membayar uang pengganti hanya berdasarkan nilai kekayaan yang dilaporkan secara terbuka dalam LHKPN, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi transparansi pejabat publik.
“Apabila saya dikenakan uang pengganti, tidak akan ada pejabat yang mau jujur mengumumkan kekayaannya,” katanya.
Selain nilai Rp4,8 triliun, Nadiem juga membantah dasar tuntutan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Ia menjelaskan angka tersebut berasal dari transaksi internal antara dua perusahaan di bawah GoTo yang tidak melibatkan dirinya maupun Google.
Menurut Nadiem, transaksi tersebut tidak memberikan keuntungan pribadi berupa uang ataupun saham karena seluruh dana kembali ke rekening perusahaan pada hari yang sama. Fakta itu, katanya, telah diperkuat oleh kesaksian sejumlah saksi dan bukti transfer yang dihadirkan dalam persidangan.
“Tetapi transaksi ini dijadikan dasar uang pengganti saya. Apakah masuk akal saya menerima Rp809 miliar, jumlah yang lebih besar dari dugaan pendapatan Google sebesar Rp621 miliar dari lisensi CDM? Kalau benar ini korupsi, mungkin ini korupsi terhebat dalam sejarah karena kickback-nya lebih besar dari keuntungan perusahaan,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3,5 triliun antara nilai kerugian negara yang dihitung penyidik dan jumlah uang pengganti yang dituntut kepada Nadiem.
Di sisi lain, jaksa berpendapat Nadiem tidak menggunakan hak pembuktian terbalik secara optimal untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya selama proses persidangan. Penuntut umum menilai terdakwa seharusnya dapat menunjukkan secara rinci sumber pendapatan sah yang menjadi dasar kepemilikan hartanya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.Rilis ini disusun dengan gaya media hukum-politik yang tajam, tetap berimbang karena memuat argumentasi Nadiem dan posisi jaksa secara proporsional.
















