Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

Tak Diberi Uang Rp20 Ribu untuk Rokok, Pria di Bantaeng Aniaya Ayah Kandung

36
×

Tak Diberi Uang Rp20 Ribu untuk Rokok, Pria di Bantaeng Aniaya Ayah Kandung

Sebarkan artikel ini

BANTAENG | KHATULISTIWA.MEDIA Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng bersama personel Polsek Uluere berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri di Dusun Lannying 2, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Jufri alias Juppi bin Dg. Gassing (31). Ia ditangkap pada Selasa malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.

Banner

Korban dalam kasus ini adalah Gassing (40), seorang petani yang juga merupakan ayah kandung pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di rumah korban.

Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada ibunya untuk membeli rokok. Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena orang tuanya tidak memiliki uang.

Pelaku kemudian meminta agar orang tuanya meminjam uang kepada orang lain. Permintaan itu kembali ditolak sehingga pelaku emosi dan mengamuk di dalam rumah. Ia menghancurkan kursi plastik serta memecahkan asbak kaca.

Korban yang berusaha menenangkan pelaku justru menjadi sasaran kemarahan. Pelaku mengambil sebatang kayu bakar dan memukul lengan korban hingga menyebabkan luka.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Gassing kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun Lannying 2.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, saat melakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu yang diduga digunakan oleh pelaku.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak mengakui telah memukul korban menggunakan kayu. Namun ia mengakui telah melemparkan asbak kaca ke arah ayahnya serta mengamuk karena permintaannya terkait uang tidak dipenuhi.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu dan sebelumnya pernah diamankan dalam kasus serupa.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu batang kayu, satu bilah pisau, sejumlah pecahan asbak kaca, serta seperangkat alat hisap sabu.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *