Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NasionalNews

Rekam jejak digital sering kali menjadi Bumerang, paling tajam bagi integritas seseorang, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan

14
×

Rekam jejak digital sering kali menjadi Bumerang, paling tajam bagi integritas seseorang, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Sebarkan artikel ini

SULUT | KHATULISTIWA.MEDIA,–Rekaman jejak digital sering kali menjadi bumerang yang paling tajam bagi integritas seseorang. Hal ini terlihat jelas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pertambangan emas fiktif senilai miliaran rupiah yang menjerat Marchelino C.N. Mewengkang alias Acel, seorang oknum pemilik firma hukum sekaligus politisi muda Gerindra Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan penelusuran fakta di media sosial, Acel melalui akun Instagram pribadinya, @acelmewengkang_official, pada 6 Januari 2024 silam, sempat mengunggah konten berbau edukasi hukum pidana yang bernada menyindir para pelaku kejahatan.

Banner

“Hai Guys!! Bagi para penipu dan suka menggelapkan uang orang ini ancaman Hukumannya ya,” tulis Acel dalam takarir unggahan bendera law firm miliknya saat itu.

Tak hanya itu, dalam unggahan lain, anak dari pejabat jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ini juga sempat berorasi secara digital demi membela masyarakat kecil yang terzalimi oleh sistem hukum.

“Masih banyak orang-orang kecil tertindas oleh orang besar yang mengatasnamakan Hukum. Bangkit! Lawan!” tegasnya dalam narasi digital tersebut.

Namun, untaian kalimat bijak dan pembelaan hukum yang pernah disuarakannya itu kini terasa “jauh panggang dari api.” Ironisnya, sosok Tika Ratnasari seorang ibu rumah tangga asal Jakarta yang kini menjadi korban dalam pusaran bisnis pertambangan emas palsu bentukan Acel justru harus berjuang keras mencari keadilan dari tindakan culas sang pakar hukum itu sendiri.

Menyalahgunakan Atribut Kekuasaan dan Jabatan Mentereng

Saat membeberkan kronologi kelamnya kepada awak media di JCO, Atrium Senen, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2026) sore, Tika Ratnasari membongkar bahwa latar belakang mentereng Acel-lah yang membuatnya terperosok. Acel diduga kuat menggunakan kombinasi power (kekuasaan) yang dimilikinya: status sebagai anak pejabat terpandang, kepemilikan firma hukum, jabatan pengacara, serta posisi politiknya selaku Wakil Ketua DPD Gerindra Sulut untuk menguras habis uang korban.

Berbekal atribusi kekuasaan tersebut, Acel bersama kakak iparnya, Ronald Richard Gioh, meyakinkan Tika untuk menyetor modal hingga menembus angka akumulasi Rp 1,7 miliar demi menggarap lahan tambang emas di kawasan Kotamobagu, Sulut. Tak hanya itu, Tika juga kembali diperas senilai Rp 400 juta untuk klaim proyek serupa di Nabire, Papua.

Kepalsuan omongan Acel terkuak setelah Tika nekat melakukan kroscek lapangan dan menemui Hendra, pemilik sah dari lahan tambang di Kotamobagu. Hendra mengonfirmasi bahwa modal operasional riil di lokasi sebenarnya hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp 400 juta hingga Rp 500 juta, dan bahkan sudah bisa digerakkan dengan modal minimal Rp 200 juta.

Ketika Tika mulai menuntut kejelasan haknya, Acel justru bersembunyi di balik alibi bahwa uang miliaran tersebut telah habis digunakan untuk menyogok oknum aparat berkode “Coklat” dan “Ijo”. Isyarat penggelapan dana kian benderang setelah Acel secara sepihak menutup rekening BCA penampung transaksi miliknya sejak tahun 2023.

Pelarian Kandas, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus

Strategi menghindar yang dibangun Acel dengan memblokir nomor telepon korban dan keluarga akhirnya runtuh. Keberadaannya di Jakarta berhasil diendus di Kafe Union, Central Park, Jakarta Barat, setelah posisinya dibocorkan secara kooperatif oleh istrinya sendiri yang saat itu sedang dalam proses perceraian dengan pelaku.

Kini, kutipan materi pasal penipuan dan penggelapan yang dahulu pernah diunggah dengan bangga oleh Acel di akun Instagram-nya justru berpotensi nyata menjerat dirinya sendiri. Kasus tindak pidana ini telah resmi diproses di Polresta Manado sejak tahun 2025 lalu.

Perkembangan terakhir menunjukkan, pada 19 March 2026, Tika Ratnasari selaku saksi korban telah merampungkan agenda pemeriksaan tambahan di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Manado, Aipda Setio Joyo Santoso, S.H.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara untuk membuktikan bahwa perkara ini murni merupakan tindak pidana penipuan personal.

Publik dan korban kini mendesak agar penyidik Polresta Manado tetap tegak lurus pada fakta objektif dan menolak segala bentuk intervensi politik maupun pengaruh kekuasaan dari latar belakang keluarga pelaku. Hal ini sejalan dengan komitmen tegas Presiden selaku pimpinan nasional saat ini: tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memanfaatkan nama aparat atau atribut partai demi memeras dan menipu masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *