Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHukumNasionalPendidikanTeknologi

745 Bencana di Sulbar, Alam Dieksploitasi Rakyat Menanggung Derita: Sampai Kapan Pemerintah Tutup Mata?

6
×

745 Bencana di Sulbar, Alam Dieksploitasi Rakyat Menanggung Derita: Sampai Kapan Pemerintah Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini

SULAWESI BARAT | KHATULISTIWA.MEDIA – Sulawesi Barat kini menghadapi alarm darurat bencana lingkungan. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat mencatat sebanyak 745 kejadian bencana yang tersebar di enam kabupaten.

Angka tersebut bukan sekadar statistik di atas kertas. Di balik ratusan kejadian itu, tersimpan persoalan serius mengenai kerusakan lingkungan, eksploitasi alam, serta lemahnya upaya pencegahan yang berpotensi membuat masyarakat terus menjadi korban.

Banner

Dari total 745 kejadian bencana, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendominasi dengan 549 kejadian. Polewali Mandar menjadi wilayah dengan jumlah kejadian tertinggi, yakni 225 kejadian, disusul Majene 199 kejadian, Mamuju Tengah 108 kejadian, Mamasa 98 kejadian, Mamuju 78 kejadian, dan Pasangkayu 37 kejadian.

Kebakaran di Kecamatan Luyo, Polewali Mandar, wilayah Simbang, Majene, hingga Ulumanda yang kobarannya sempat mendekati kawasan sekolah menjadi gambaran bahwa ancaman kebakaran tidak lagi terbatas pada lahan kosong. Api bahkan telah mendekati kawasan permukiman dan mengancam keselamatan masyarakat.

Dampaknya pun tidak bisa dianggap sepele. Sejumlah kawasan hutan terbakar, perkebunan warga mengalami kerusakan, sumber air mulai mengering, sementara masyarakat harus menghadapi ancaman kabut asap.

Kondisi tersebut semakin terasa ketika kabut asap menyelimuti Polewali Mandar pada 11 hingga 14 Oktober 2026. Bahkan, BPBD harus menyalurkan jutaan liter air bersih untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air.

Ironisnya, masyarakat kecil yang tidak memperoleh keuntungan besar dari aktivitas pembukaan lahan justru menjadi pihak yang paling banyak menanggung kerugian.

Persoalan ini tentu tidak bisa semata-mata disandarkan pada faktor kemarau panjang. Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, ditambah lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Padahal, perlindungan lingkungan hidup telah memiliki landasan konstitusional dan hukum yang jelas.

Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal serupa ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Pasal 67 undang-undang yang sama mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: sejauh mana jaminan hukum tersebut benar-benar dirasakan masyarakat Sulawesi Barat ketika kebakaran hutan dan lahan terus berulang?

Penanganan bencana tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api, pendataan korban, dan penyaluran bantuan setelah kerusakan terjadi. Pemerintah harus mulai membangun sistem pencegahan yang lebih serius, memperkuat pengawasan, meningkatkan penegakan hukum, serta mengembangkan sistem peringatan dini di wilayah rawan bencana, khususnya Polewali Mandar dan Majene.

Perusahaan maupun pihak-pihak yang melakukan aktivitas pembukaan lahan juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan. Jangan sampai aktivitas yang memberikan keuntungan ekonomi kepada segelintir pihak justru meninggalkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat sekitar.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan lahan tanpa pembakaran juga perlu diperkuat. Namun, tanggung jawab menjaga lingkungan tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat kecil. Pengawasan terhadap pemilik modal dan pelaku usaha harus dilakukan secara adil dan transparan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, bukan justru mengorbankan hutan, sumber air, dan keselamatan masyarakat.

Pada akhirnya, 745 kejadian bencana di Sulawesi Barat harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Pembangunan yang mengorbankan lingkungan hanya akan melahirkan persoalan baru dan penderitaan bagi generasi berikutnya.

Keberhasilan pembangunan bukan semata-mata diukur dari seberapa banyak infrastruktur yang berhasil dibangun hari ini, tetapi juga dari seberapa baik lingkungan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Jangan sampai anak cucu kita kelak hanya menerima tanah yang rusak, sumber air yang tercemar, udara yang tidak sehat, dan hutan yang kehilangan fungsi ekologisnya.

Sebab, ketika alam terus dieksploitasi tanpa tanggung jawab, sesungguhnya manusia sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri.

Penulis: Khaerunnisa Sukri
Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *