HukumNasionalNews

YM Hakim PT Makassar Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar dan Gunakan Uang untuk Judi Online

65

SULSEL | KHATULISTIWA.MEDIA – Hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY), Selasa (26/05/2026).

Keputusan tersebut dijatuhkan setelah YM terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan perkara di tingkat kasasi, serta meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada pelapor yang hingga kini tidak dikembalikan.

Di hadapan majelis, YM mengakui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk mengurus perkara kasasi. Namun, karena terdesak kebutuhan ekonomi, ia tetap menyanggupi pengurusan perkara tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa YM mengakui menerima uang sebesar Rp720 juta. Uang itu digunakan untuk membantu menutupi kerugian bisnis umrah milik ibunya, setelah sekitar 60 jemaah gagal kembali ke tanah air akibat penipuan yang dilakukan agen penjualan tiket pesawat.

“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Hakim Agung Yanto

Sementara itu, sisa uang dari pengurusan perkara tersebut digunakan YM untuk menyelesaikan persoalan pribadi, termasuk bermain judi online. YM juga mengakui perbuatannya telah mencoreng kehormatan hakim dan lembaga peradilan.

(Website KY)

Exit mobile version