DaerahHukumNews

Wakajati Sulsel Hadiri Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Sektor Keuangan OJK

2

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Prihatin, menghadiri acara Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan sinergi antarlembaga penegak hukum ini berlangsung di Kantor OJK Sulselbar, Kota Makassar, pada Kamis (25/6/2026).

Kehadiran Wakajati Sulsel dalam forum strategis tersebut menegaskan komitmen solid Korps Adhyaksa dalam memberantas kejahatan finansial yang makin kompleks di era digitalisasi. Dalam pandangannya, dinamika regulasi dan kebijakan hukum saat ini menuntut penguatan koordinasi secara intensif, terutama setelah berlakunya KUHAP yang baru.

Menurut Prihatin, keberhasilan dalam menindak berbagai kejahatan kerah putih di sektor jasa keuangan sangat bergantung pada kekompakan aparat penegak hukum sejak tahap prapenuntutan. “Keberhasilan penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyidikan atau penuntutan secara terpisah, tetapi oleh sinergi yang terbangun sejak awal dalam sistem peradilan pidana terpadu,” tegas Wakajati Sulsel.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerja sama antara Kejati Sulsel, OJK, Polda Sulsel, dan instansi terkait lainnya selama ini telah terjalin sangat baik. Kolaborasi penegakan hukum tersebut terus dirawat secara berkesinambungan melalui berbagai wadah koordinasi, salah satunya tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Sementara itu, Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, sangat mengapresiasi dukungan penuh dari jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. Ia memaparkan bahwa tingginya dinamika kejahatan finansial di wilayah Sulselbar terbukti dari masuknya 51 gugatan perkara dan 29 permintaan keterangan ahli kepada aparat penegak hukum sepanjang periode 2024–2025.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, turut memaparkan penguatan wewenang OJK pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK. Regulasi terbaru ini membawa penyesuaian penting terkait mekanisme penyidikan, penerapan keadilan restoratif (restorative justice), hingga penanganan perkara perbankan dan pasar modal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, yang turut hadir juga sepakat bahwa penanganan kejahatan siber finansial tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Melalui sosialisasi ini, Kejati Sulsel bersama OJK dan Polri optimistis dapat memperkuat kemampuan deteksi dini dan penindakan hukum yang berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik.
(sumber : kejaksaan.go.id)

Exit mobile version