HukumNasionalNewsPolitik

UU Wantimpres Masuk MK, Pemohon Persoalkan Aturan Jumlah Anggota Dewan

5

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres). Permohonan tersebut menyoroti ketentuan mengenai jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026 itu digelar pada Senin (26/10/2026). Permohonan diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana, seorang pegiat ketatanegaraan, konstitusi, dan konstitusionalisme.

Dalam permohonannya, pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang mengatur susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

Pasal tersebut menyatakan, “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.

Ketentuan mengenai jumlah anggota yang disesuaikan dengan kebutuhan Presiden menjadi objek pengujian dalam perkara ini. Pemohon menilai norma tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Keempat ketentuan konstitusi tersebut menjadi dasar argumentasi pemohon dalam mempersoalkan norma yang mengatur penentuan jumlah anggota Wantimpres.

Melalui pengujian materiil ini, pemohon meminta MK menilai apakah ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum, pengaturan Dewan Pertimbangan Presiden dalam konstitusi, serta ketentuan konstitusional lain yang dijadikan dasar permohonan.

Perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Dalil-dalil pemohon merupakan argumentasi yang akan dinilai dalam proses persidangan, sehingga belum dapat dipandang sebagai putusan atau kesimpulan hukum Mahkamah Konstitusi.

Putusan akhir atas perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026 akan menentukan bagaimana MK menilai konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres berdasarkan permohonan dan proses pemeriksaan yang berlangsung.

Exit mobile version