JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai dugaan aksi penyadapan ilegal yang melibatkan LSP merupakan tindakan serius yang mengarah pada upaya makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BIN Herindra setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (06/11/2026).
Kepala BIN Herindra menegaskan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan secara ilegal tidak dapat dibenarkan dan dinilainya memiliki indikasi mengarah pada tindakan makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar dan saya sudah lapor presiden,” ujar Kepala BIN Herindra di lingkungan Istana Kepresidenan.
Meski telah menyampaikan penilaian tersebut, Kepala BIN masih enggan mengungkap secara terperinci pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi penyadapan tersebut.
Kepala BIN Herindra juga belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai identitas aktor di balik dugaan penyadapan, termasuk apakah BIN telah mengidentifikasi pihak yang diduga memerintahkan tindakan ilegal tersebut.
Dugaan penyadapan ilegal tersebut kini menjadi perhatian, terutama terkait aspek keamanan negara dan perlunya pengungkapan fakta secara transparan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi KHATULISTIWA.MEDIA tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan profesionalitas jurnalistik.
