MAROS | KHATULISTIWA.MEDIA – Perselisihan terkait upah pekerjaan berujung aksi penikaman di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial U (40) diduga menikam temannya sendiri menggunakan senjata tajam jenis badik di Dusun Parigi, Desa Labbotengae, Kecamatan Cenrana, Maros.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk pada bagian dada, perut, dan kaki. Sementara itu, terduga pelaku berhasil diamankan polisi bersama barang bukti sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama personel Reskrim Polsek Camba menangkap U pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi di himpun Redaksi, penikaman itu terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Peristiwa bermula ketika korban dan terduga pelaku berada di rumah pelaku setelah sebelumnya mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo.
Perselisihan mulai terjadi saat korban membicarakan persoalan upah pekerjaan yang pernah dilakukannya di wilayah Malawa.
Setelah korban kembali ke lokasi, terduga pelaku diduga tersulut emosi karena mengira korban sedang mempermasalahkan pembayaran upah atas pekerjaannya membantu pembangunan pondasi rumah.
Cekcok antara keduanya kemudian memanas hingga berujung dugaan aksi penikaman menggunakan badik.
Korban yang mengalami luka pada bagian dada, perut, dan kaki selanjutnya dibawa oleh keluarganya ke Puskesmas Cenrana untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku U mengakui telah menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing pada bagian dada dan perut.
Usai ditangkap, U langsung dibawa ke Polsek Camba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan guna memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, U disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian karena persoalan pembayaran upah pekerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berujung dugaan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan tambahan mengenai peristiwa tersebut.
















