MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan (Badko Sulsel) mendesak PT PLN (Persero) untuk memastikan pemenuhan hak pelanggan atas kompensasi akibat pemadaman listrik yang melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
HMI Badko Sulsel secara khusus menyoroti dampak pemadaman terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada pasokan listrik dalam menjalankan aktivitas produksi, perdagangan, pelayanan, penyimpanan barang, hingga transaksi digital,
Pemadaman dalam waktu lama bukan sekadar persoalan teknis. Bagi UMKM, terhentinya pasokan listrik dapat menyebabkan aktivitas usaha terhenti, omzet menurun, barang atau bahan usaha rusak, transaksi gagal, hingga munculnya biaya tambahan untuk menggunakan genset atau sumber listrik alternatif.
Ketua Bidang ESDM HMI Badko Sulsel, Andi Akram Al Qadri, menegaskan bahwa PLN harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak kompensasi yang telah diatur dalam regulasi.
“PLN tidak cukup hanya meminta masyarakat memahami gangguan kelistrikan. Ketika standar pelayanan tidak terpenuhi, ada hak pelanggan yang harus dipenuhi. Apalagi bagi UMKM, pemadaman listrik dapat berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlangsungan usaha,” tegas Akram.
KOMPENSASI 50% HINGGA 500% SESUAI LAMA GANGGUAN
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, konsumen berhak memperoleh kompensasi apabila lama gangguan listrik melampaui besaran Tingkat Mutu Pelayanan yang ditetapkan. Besarannya diberikan secara bertingkat berdasarkan lama gangguan.
Adapun besaran kompensasi tersebut adalah:
Lama Gangguan di Atas TMP Besaran Kompensasi
Sampai dengan 2 jam 50% dari biaya beban atau rekening minimum
Lebih dari 2 hingga 4 jam 75%
Lebih dari 4 hingga 8 jam 100%
Lebih dari 8 hingga 16 jam 200%
Lebih dari 16 hingga 40 jam 300%
Lebih dari 40 jam 500%
Besaran tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen ketika mutu pelayanan kelistrikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, HMI Badko Sulsel mengingatkan bahwa kompensasi pelayanan tersebut berbeda dengan tuntutan ganti kerugian usaha.
Kompensasi diberikan berdasarkan mekanisme dan persyaratan TMP. Sementara itu, apabila pelaku UMKM mengalami kerugian nyata, seperti kerusakan barang, kehilangan stok, kehilangan omzet, atau biaya tambahan akibat pemadaman, kerugian tersebut perlu didokumentasikan dan diperjuangkan melalui mekanisme pengaduan maupun upaya hukum yang tersedia.
PELANGGAN PASCABAYAR DAN PRABAYAR SAMA-SAMA MEMILIKI MEKANISME KOMPENSASI
HMI Badko Sulsel juga meminta PLN memberikan sosialisasi yang lebih luas karena masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme kompensasi.
Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diperhitungkan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada periode berikutnya.
Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan kompensasi pelanggan reguler dengan daya tersambung yang sama dan diperhitungkan pada pembelian token listrik pada bulan berikutnya.
Dengan demikian, pelanggan yang memenuhi kriteria kompensasi tidak perlu mengajukan klaim secara manual. Kompensasi dilaksanakan melalui mekanisme PLN berdasarkan data realisasi mutu pelayanan. Pemberitaan detikNews juga menjelaskan bahwa pelanggan cukup memantau tagihan berikutnya atau pembelian token selanjutnya.
“Artinya, masyarakat jangan sampai tidak mengetahui haknya. Kalau memenuhi kriteria, kompensasi harus diberikan secara otomatis. Tetapi apabila UMKM mengalami kerugian nyata yang tidak tercakup dalam kompensasi tersebut, kami mendorong agar kerugian itu tetap dilaporkan dan didokumentasikan,” ujar Andi Akram.
HMI BADKO SULSEL AJAK UMKM JANGAN DIAM
HMI Badko Sulsel mengajak seluruh pelaku UMKM yang terdampak pemadaman listrik untuk melakukan pendataan dan dokumentasi kerugian.
Pelaku UMKM dapat mengumpulkan:
- Nomor ID pelanggan PLN;
- Waktu mulai dan berakhirnya pemadaman;
- Durasi pemadaman;
- Bukti pembayaran atau tagihan listrik;
- Bukti penurunan omzet;
- Bukti barang atau produk yang rusak;
- Bukti transaksi yang gagal;
- Biaya tambahan penggunaan genset atau sumber listrik alternatif;
- Foto dan video kondisi usaha saat pemadaman; dan
- Bukti komunikasi atau pengaduan kepada PLN.
“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM di Sulawesi Selatan untuk tidak hanya mengeluhkan pemadaman, tetapi mulai mendokumentasikan kerugiannya. Data tersebut penting untuk memastikan hak masyarakat dapat diperjuangkan secara terukur,” lanjutnya.
HMI AKAN BUKA HOTLINE PENGADUAN
Sebagai bagian dari fungsi advokasi masyarakat, HMI Badko Sulsel akan membuka Hotline Pengaduan Pemadaman Listrik dan Kerugian UMKM.
Hotline tersebut akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk melaporkan:
- Pemadaman listrik yang berlangsung lama;
- Durasi dan frekuensi pemadaman;
- Kerugian UMKM akibat pemadaman;
- Status kompensasi pelanggan;
- Kendala dalam memperoleh kompensasi;
- Kerusakan barang atau peralatan usaha; serta
- Permasalahan lain yang berkaitan dengan pelayanan kelistrikan.
Seluruh laporan akan dihimpun, diverifikasi, dan dijadikan bahan advokasi HMI Badko Sulsel kepada PLN dan stakeholder terkait.
Nomor hotline akan diumumkan melalui kanal resmi HMI Badko Sulsel.
ENAM TUNTUTAN HMI BADKO SULSEL
Atas persoalan tersebut, HMI Badko Sulsel mendesak:
- PLN memastikan seluruh pelanggan yang memenuhi persyaratan memperoleh kompensasi sesuai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
- PLN menjamin kompensasi pelanggan pascabayar dan prabayar diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.
- PLN membuka data dan informasi yang transparan mengenai wilayah terdampak, durasi gangguan, serta realisasi pemberian kompensasi.
- PLN membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
- Pemerintah daerah dan instansi terkait ikut mengawal perlindungan UMKM yang mengalami kerugian akibat gangguan listrik.
- Terhadap kerugian nyata yang dapat dibuktikan dan tidak terselesaikan melalui mekanisme pelayanan, HMI Badko Sulsel siap mendampingi dan mendorong masyarakat untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Listrik merupakan kebutuhan dasar sekaligus bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika pelayanan terganggu dan menimbulkan kerugian, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan sesuai mekanisme hukum. HMI Badko Sulsel akan berada bersama masyarakat dan UMKM untuk memastikan hak tersebut tidak diabaikan,” tutup Andi Akram Al Qadri.
HMI BADKO SULAWESI SELATAN
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Andi Akram Al Qadri
Ketua Bidang ESDM HMI Badko Sulsel
