JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga terlibat dalam praktik mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan sejumlah barang, mulai dari motor listrik, sepatu, hingga televisi.
Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) malam.
Dalam keterangannya, Syarief mengungkapkan bahwa salah satu pengadaan yang diduga bermasalah adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain dugaan penggelembungan anggaran, Syarief juga menyoroti adanya penyalahgunaan pengaruh jabatan oleh ketiga tersangka dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatannya di BGN dalam mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi itu membuat SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan tiga tersangka tersebut,” ujar Syarief.
Ia menambahkan, yayasan-yayasan tersebut tetap dapat ditunjuk sebagai mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN. Proses tersebut diduga dilakukan melalui atensi atau arahan dari para tersangka sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan lolos.
Hingga berita ini diterbitkan, masih menjadi pertanyaan apakah yayasan-yayasan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut akan turut diusut oleh aparat penegak hukum hingga ke tingkat daerah maupun kabupaten. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung, Kamis (4/6/2026).
