DaerahHukumNews

Terbongkar! Komplotan Maling Cengkeh di Jeneponto Gunakan Hasil Curian untuk Beli Sabu

14

JENEPONTO | KHATULISTIWA.MEDIA – Satuan Tugas Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian cengkeh yang meresahkan warga di Kecamatan Rumbia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Dusun Bontobado, Desa Lebangmanai.

Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, didampingi Komandan Tim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad. Dua tersangka yang diamankan masing-masing Abdul Azis alias Firman bin Sanuddin (26) dan Aldi alias Dandi bin Rabani (25), yang merupakan warga Dusun Pangi, Desa Lebangmanai Utara.

“Saat itu korban pergi ke kebunnya dan memergoki para pelaku sedang mengambil cengkeh tanpa izin. Korban sempat menahan salah satu pelaku, namun mereka berhasil melarikan diri,” ujar AKP Nurman, dilansir media jejakkasusnews.site

Saat kejadian, korban mendatangi kebunnya dan memergoki para pelaku sedang memanen cengkeh tanpa izin. Korban sempat berusaha menangkap salah seorang pelaku, namun para pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 juta.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Aldi mengaku telah dua kali mencuri cengkeh bersama Azis dan seorang rekannya bernama Andi yang kini masih buron. Selain itu, Aldi juga mengakui pernah terlibat dalam kasus pencurian tabung gas.

Sementara itu, Azis mengaku lebih sering melakukan aksi serupa. Kepada penyidik, ia mengaku telah lima kali mencuri cengkeh di sejumlah kebun berbeda dan juga pernah melakukan pencurian telepon genggam.

Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan, kedua tersangka mengaku uang hasil penjualan cengkeh curian digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Mereka menjalankan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi yang sepi agar tidak diketahui warga.

Polisi kini masih memburu seorang pelaku lainnya bernama Andi yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya masih terus dilacak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang digelar selama 20 hari di wilayah hukum Polres Jeneponto. Operasi tersebut difokuskan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari pencurian, perjudian, adu ayam, peredaran minuman keras, kepemilikan senjata tajam, hingga tindak kriminal lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui operasi ini, Polres Jeneponto menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Masyarakat juga diimbau agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Exit mobile version