MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif dengan menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Dalam kegiatan strategis tersebut, Daeng Manye didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar, Parawangsa, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar, Budiar Rosal Saleh.
Rapat yang diikuti seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan bersama jajaran perangkat daerah bidang pertanian dan tata ruang itu menjadi bagian dari percepatan penetapan LP2B sesuai arahan pemerintah pusat untuk melindungi lahan pertanian pangan dari ancaman alih fungsi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam forum tersebut, seluruh kepala daerah memperoleh pemaparan mengenai kebijakan nasional percepatan penetapan LP2B sebagai instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif demi memperkuat ketahanan pangan nasional.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B oleh seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Sulawesi Selatan. Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis dokumen peta LP2B kepada perwakilan pemerintah kabupaten dan kota.
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian pangan yang harus dipertahankan.
“Lahan pertanian produktif merupakan aset penting yang harus kita lindungi. Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen mendukung kebijakan nasional melalui penetapan LP2B agar ketahanan pangan tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi petani dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Daeng Manye.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan penataan ruang yang terencana sehingga pembangunan daerah tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan keberadaan lahan sawah produktif.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi faktor utama dalam memastikan implementasi LP2B berjalan efektif di lapangan.
Dengan penetapan LP2B, Pemerintah Kabupaten Takalar optimistis alih fungsi lahan produktif dapat dikendalikan secara lebih terukur, sehingga keseimbangan antara pembangunan daerah dan ketahanan pangan tetap terjaga.
Daeng Manye berharap kolaborasi lintas pemerintahan terus diperkuat agar kebijakan LP2B mampu memberikan manfaat nyata bagi petani, menjaga keberlanjutan produksi pangan, serta memperkokoh ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, khususnya di Kabupaten Takalar.
